BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Mariani menuturkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penetapan desa dapat menciptakan desa tertib administrasi kepemerintahan.
"Perda Tentang Penetapan Desa dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa," kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim ini, Selasa, 7 Maret 2023.
Pengajuan Raperda tentang penetapan desa oleh Pemkab Kotim dilatarbelakangi 168 desa di wilayah ini hanya ada beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia melalui mekanime pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah.
Sedangkan desa yang telah ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.
"Berkenaan dengan hal tersebut Fraksi Golkar memandang perlu segera Penetapkan Perda Penetapan Desa," katanya
--page
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memahami ranperda penetapan desa ini bertujuan memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.
"Untuk itu kami meminta data desa mana saja yang belum memiliki legalitas hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Fraksi PAN, Dadang Siswanto. (DEWI PATMALASARI/R)









