BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan verifikasi dan evaluasi penerapan sistem merit di lingkungan Pemko Palangka Raya berdasarkan hasil penginputan dalam aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER).
"Evaluasi sistem merit untuk menilai sejauh mana SOPD tempat kita ini berhasil dalam melaksanakan kewajiban sebagai ASN. Tentu ada masukan dari KASN yang wajib kita jalankan untuk perbaikan ke depannya," kata Sekretaris BKPSDM Palangka Raya, Fauzi Rahman, Rabu, 8 Maret 2023.
Dia mengatakan, pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan profesionalitas ASN, salah satunya yaitu dengan menerapkan sistem merit, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Ada 8 aspek yang menjadi kriteria penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER adalah perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung.
--page
"Kunjungan KASN ini bertujuan untuk mendorong implementasi kebijakan penilaian mandiri penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Selain itu, dalam menerapkan sistem merit Komisi ASN juga mendorong kita membuat road map sebagai rencana aksi untuk menerapkan sistem merit 5 tahun ke depan," pungkasnya. (HENDRI/J)









