BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta pejabat setempat khususnya kepala satuan organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif dengan kemajuan teknologi dan inovatif melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Saya garis bawahi bahwa sebagai pimpinan juga harus cepat beradaptasi dalam pemanfaatan teknologi. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan secara manual tapi juga harus bisa belajar dengan cepat menggunakan teknologi dalam menjalankan organisasi," katanya, Rabu, 8 Maret 2023.
Dia menegaskan, pejabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemban tugas untuk melayani dengan memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan, bukan malah mempersulit masyarakat. Itu lah alasan pentingnya adaptif dan inovatif.
"Kita tidak bisa kemudian dengan kondisi seperti biasa-biasa saja. Kita harus bisa beradaptasi dengan cepat dengan perubahan-perubahan yang ada. Layanan publik harus lebih baik, cepat dan mudah karena itu yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Setidaknya ada 12 kewajiban penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan.
--page
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan dengan memenuhi komponen standar pelayanan. (HENDRI/J)









