SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur menyampaikan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) atas aksi demo sopir material akibat penutupan galian C di wilayah ini, Rabu, 8 Maret 2023.

Adapun 6 rekomendasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur di hadapan ratusan sopir material galian C.

"Dari hasil rekomendasi DPRD kotim yang pertama pemerintah daerah segera menginventarisir perizinan galian tambang non logam," ujarnya, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia meminta pengusaha pemiliki galian C segera berkoordinasi dengan pemerintah dan mengingatkan jangan sampai izinnya mati. 

Kedua, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena berkaitan perizinan ini adalah wewenang provinsi.

--page

Ketiga, pemerintah daerah segera mengadakan rapat dengan forkopimda berkaitan dengan permasalahan ini. Mengingat kepentingannya sangat mendesak, para sopir Galian C tidak mendapatkan penghasilan selama 15 hari akibat penutupan ini. 

"Besok pagi Bupati datang, kami dengan pemerintah daerah, Kapolres, kejari dan pengadilan negeri akan mengadakan rapat terkait permasalahan ini," bebernya. 

Keempat, perusahaan Galian C yang perizinan masih hidup dipersilahkan untuk beroperasi dan akan dikawal pemerintah serta penegak hukum. Sementara yang izinnya tidak aktif, diharapkan segera mengurus perizinan kepada pemerintah Kabupaten secara teknisnya melalui Dinas PUPR,  selanjutnya perizinannya nanti ke ESDM atau PTSP Provinsi Kalimantan Tengah

Kelima, Pemerintah daerah segera menetapkan harga jual tanah uruk dan pasir uruk. "Jangan sampai nanti harganya berbeda. Nanti menimbulkan konflik di antara pengusaha angkutan juga pengusaha galian C," tegasnya. 

Keenam, pemerintah daerah memberikan kepastian dan penetapan lokasi galian C sesuai dengan peraturan Bupati.

--page

"Jadi bapak ibu, jangan sampai mengisi tanah di KM 0-11 karena peraturannya Km 12 ke atas," demikian Rudi. (DEWI PATMALASARI/Y)