PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan dari berbagai unsur, antara lain dari tim BPJPH pusat, Satgas halal Kalteng, LPH/LP3H IAIN Palangka Raya, LP3H KP HCCM Kalteng dan pendamping proses produk halal (P3H) melaksanakan Rapat  di aula Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Tengah.

Rapat tersebut membahas terkait dengan progres persiapan pelaksanaan kampanye halal se-Kalimantan Tengah.

Ketua Satgas Halal Kemenag Kalteng, Tuani menjelaskan kegiatan kampanye nanti akan diadakan serentak seluruh Indonesia. “Ada 1000 titik kampanye seluruh indonesia," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis, 9 Maret 2023

Tuani mengatakan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah rangka penyebarluasan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong.

Setiap kabupaten kota kurang lebih ada 2 titik pusat kampanye di titik keramaian. Masing-masing titik akan mengadakan penyebaran pamplet dan pendaftaran halal kepada para pelaku usaha. Titik keramaian yang dimaksud berupa Mall, Pasar swalayan, pasar tradisional, alun-alun atau titik keramaian lainnya yang berada di kabupaten/kota.

Adapun Sasaran kegiatan Kampanye Mandatory Halal adalah semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

"Sedangkan bentuk kampanye berupa Pembagian Brosur dan Flyer mengenai Kewajiban Mandatory Halal dan Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha," Jelasnya.

Kepala Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM Kalteng) Nanang Fahrurrazi mengungkapkan, undang-undang nomor 33 tahun 2014 menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di indonesia.

“Dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia diwajibkan bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat," Ujarnya.

Dalam pelaksanaannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam bentuk penahapan yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

--page

Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya (gratis).

Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk Pelaku Usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

"Terkait kampanye tersebut diharapkan agar dapat berjalan lancar dan sukses serta dukungan dari pemerintah kab/kota. Karena program ini sendiri juga merupakan program pemerintah dalam rangka menjadi industri halal nomor 1 dunia di tahun 2024 nanti," Pungkasnya. (APRIANDO/R)