SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kotawaringin  Timur (Kotim) mengingatkan sopir material untuk tidak mengangkut material galian C di Jalan Jendral Sudirman Km 0-11.

"Sesuai peraturan bupati bahwa galian C tidak boleh di Km 0-11 karena ini untuk pencadangan tata ruang kita," kata Anggota DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, Rabu, 8 Maret 2023.

Hal ini ia ungkapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) atas aksi demo sopir material akibat dihentikannya aktivitas galian C, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia menyebut wilayah Jalan Jendral sudirman Km 0-11 merupakan cadangan tata ruang Kabupaten Kotim seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). 

"Tolong kedepan ketika ada praktik galian C di km 9-10 dengan segala hormat buat laporan dan secara kompak jangan diambil supaya yang resmi ini laku," bebernya. 

Secara gamblang ia mengungkapkan, hingga kini masih ada praktik ilegal pembukaan galian C di Km 9 dan Km 10. Keberadaanya, selain menyalahi aturan juga berimbas kepada galian C resmi tidak laku. 

Masukan ini menjadi salah satu poin rekomendasi RDP bersama sopir material dan pengusaha galian C yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kotim, Rudianur. 

--page

"Kami meminta pemerintah daerah memberikan kepastian dan penetapan lokasi galian C sesuai dengan peraturan Bupati. Jadi bapak ibu, jangan sampai mengisi tanah di KM 0-11 karena peraturannya Km 12 ke atas," demikian Rudi. (DEWI PATMALASARI/R)