BORNEONEWS, Sampit - Pemberian izin toko retail modern di Kotawaringin Timur (Kotim) dituding menyalahi aturan.
"Perihal jarak antar outlet dari bundaran Polres hingga Hotel Wella sudah berdiri 6 dan sudah mau 7 jaraknya layak atau tidak 3 kilometer," kata pengelola Tidar Mart, Meliani Manalu, Kamis, 9 Maret 2023.
Meliani mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kotawaringin Timur. RDP tersebut membahas tentang pemberian izin toko retail modern yang sejauh ini mendapat keluhan sejumlah pihak.
Ia menjelaskan, peraturan sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 minimarket seharusnya buka pukul 10.00 WIB. Namun pada kenyataannya minimarket telah buka sejak pukul 07.00 WIB.
"Bahkan toko-toko kecil rela buka lebih pagi untuk mencari sumber penghasilan," bebernya.
--page
Ia menambahkan, ketika pertama kali buka Alfamart berdampak pada penurunan penghasilan toko masyarakat.
"Seharusnya pemerintah memperhatikan ini. Benar ini investasi tapi kami minta dibatasi. Jangan sampai toko kita tutup anak-anak kita kerja di minimarket," demikian. (DEWI PATAMALASARI/J)









