Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara dugaan pungli proyek program nasional (prona) pensertifikatan tanah tahun anggaran 2015 oleh oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau.

Selain itu, kejaksaan juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni oknum kepala BPN Lamandau, Heri Mustain, yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjadi tahanan titipan Kejari Nanga Bulik di Rutan Pangkalan Bun sejak 3 Pebruari 2016 lalu.

"Hingga saat ini kami baru menetapkan satu orang tersangka, yakni oknum kepala BPN Lamandau yaitu HM, artinya belum ada tersangka lain. Kami juga tidak ingin berandai-andai apakah akan ada tersangka lain atau tidak, kita tunggu saja perkembangan penyidikannya," terang Kajari Nanga Bulik, Ronald Bakara, kemarin.

Disebutkan pula bahwa dalam penyidikan perkara ini kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 60 orang saksi yang umumnya merupakan masayarakat penerima program prona pensertifikatan tanah tahun anggaran 2015, termasuk juga aparat desa. Dari pengembangan penyidikan pula, diketahui bahwa tersangka diduga telah menerima uang pungli sebesar Rp.82.500.000. Dimana, kata Ronald, Rp.50.000.000 telah disita kejaksaan, serta sisanya sebesar Rp.32.500.000 belum dikembalikan tersangka.

Selebihnya, Ronald Bakara, menuturkan bahwa dari program prona pensertifikatan tanah secara kolektif dengan proyek pensertifikatan tanah sebanyak 600 persil tersebut diprediksi upaya dugaan pungli yang dilancarkan tersangka tidak kepada seluruh masyarakat penerima prona, alias hanya sebagian saja. Namun demikian, sebutnya, kejaksaan berharap respon masyarakat jika pada faktanya masih ada yang terkena pungutan liar dan belum terdata atau melapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam upaya mengembangkan penyidikan dan tambahan bukti-bukti lain atas dugaan pungli prona tersebut dengan tersangka Heri Mustain, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor BPN pada Jumat (4/3) lalu. Alhasil, setidaknya 7 bundel berbagai berkas berisi ratusan buku/dokumen tanah, ratusan berkas wirkah (berkas pengusulan dokumen sertifikat tanah), satu koper aneka berkas serta satu bundel kwitansi pembayaran hingga satu unit laptop disita penyidik dari kantor BPN yang terletak di komplek perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik tersebut. (HN/B-7)