BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan asistensi penyusunan Laporan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2022, Kamis, 9 Maret 2023.
Dia menyampaikan Kepala Daerah setiap tahun wajib menyusun LPPD dan Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan menyampaikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyusunan LPPD dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan," katanya.
Nantinya melalui laporan inilah Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Acara dilaksanakan secara video konferensi melalui zoom meeting yang dihadiri narasumber dari Kemendagri dan diikuti seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dari ruang kerja masing-masing.
--page
"LPPD ini adalah agar hasil laporan menjadi lebih terstruktur dan dapat menyajikan sebuah data yang dapat dijadikan ukuran kinerja yang diukur dari indikator-indikator yang sudah ditentukan per sektor atau tiap masing-masing urusan," ungkapnya.
Pemerintah Daerah yang menyusun LPPD tersebut harus mencantumkan pencapaian atau realisasi aktual dari program-program yang sudah direncanakan pada awal periode kerja beserta bukti dokumen kerja yang membuktikan pencapaian itu. (HENDRI/Y)









