BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan pendirian minimarket modern tidak sesuai aturan Perda Nomor 4 Tahun 2015.
"Saya sampaikan hasil rekomendasi yang pertama, dengan adanya perubahan regulasi undang-undang dan peraturan pemerintah maka kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk merubah Perda dengan peraturan baru yang berlaku di Republik Indonesia," ujarnya, Kamis, 9 Maret 2023.
Rekomendasi ini menyeruak setelah dalam RDP tersebut dipaparkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2015 memiliki 10 dasar hukum, namun terdapat 3 Perpu yang telah diubah oleh pemerintah pusat.
Yang kedua, pemberian perizinan toko retail modern untuk diperketat dan dievaluasi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku.
Yang ketiga, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan operasional retail modern yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat dan satpol PP.
--page
Rekomendasi ini berdasarkan keluhan pengelola Tidar Mart, Meliani Manulu, yang menyebutkan bahwa semestinya minimarket buka pukul 10.00 WIB, seperti tertuang dalam Perda. Namun faktanya minimarket buka lebih pagi pukul 07.00 WIB.
"Terkait laporan jam buka toko retail modern yang lebih awal dari peraturan. Apakah bentuk teknisnya nanti membuatan surat edaran kepada toko retail modern kami serahkan kepada pemerintah," bebernya.
Rekomendasi terakhir, pemerintah daerah wajib membina dan memperhatikan masyarakat terutama usaha kecil dengan menyalurkan program bantuan modal usaha menyesuaikan aturan yang berlaku Republik Indonesia.
"karena ini sudah gaung-gaungnya saat kita kampanye dan di lembaga yang menawarkan itu, ini bagaimana bisa terakomodir sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rimbun.
RDP ini digelar setelah para pedagang mengeluhkan menjamurnya toko retail modern. Lantas pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diwakili Rui Joaqui melayangkan surat pengaduan kepada wakil rakyat Kotim.
--page
"Nah 4 poin ini menjadi rekomendasi kami kepada pemerintah daerah. Sebelum ada perubahan Perda menyesuaikan dengan regulasi yang ada, kita mengutamakan sosialisasi," demikian Rimbun. (DEWI PATMALASARI/H)









