TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang  - Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur kembali menggelar sidang perkara perdata perlawanan yang dilakukan pihak H Irawan Cs atas eksekusi tanah yang berlokasi di Kelurahan Tamiang Layang dengan terlawan Mariate Nyahan T Unting, Kamis, 8 Maret 2023.

Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi dengan didampingi anggota Febdhy Setyana dan Kharisma Laras Sulu.

Saat diwawancarai usai sidang, Mahdianur selaku kuasa hukum H Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang yang kedua dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, yang mana berkas kedua bela pihak dinyatakan telah lengkap.

Namun dia menyayangkan persidangan kali ini tidak dihadiri oleh pihak Kelurahan Tamiang Layang dan BRI Unit Sabarang Tamiang Layang

"Seharusnya pihak BRI aktif hadir dalam perkara ini karena menyangkut aset yang akan dieksekusi yang menjadi agunan di BRI," ujar Mahdianur.

--page

Menurutnya, kehadiran pihak BRI dalam persidangan bersifat penting karena terkait hak-hak BRI atas tanah yang disengketakan. Selain itu dengan menghadiri persidangan BRI dapat membantu mengungkap fakta dan data.

"Apakah mereka ini mengajukan kredit di Bank BRI sebelum adanya gugatan atau sesudah adanya gugatan? Ini juga perlu dibuktikan oleh Bank BRI," ucap Mahdianur.

Ia meminta agar  semua pihak bisa profesional dalam menjalankan proses dan tahapan persidangan.

"Apakah bisa disita atau dieksekusi yang menjadi hak orang lain, harusnya ini dari pihak mereka (Bank BRI) yang mengajukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak diatas objek sengketa itu," tegas Mahdianur.

Diketahui, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim menegaskan akan memberikan panggilan terakhir yang disertai peringatan. Jika pihak kelurahan dan BRI tidak menghadiri persidangan berikut maka mereka tidak akan disertakan lagi dalam persidangan selanjutnya.

--page

"Tentunya di sini pun akan merugikan pihak Bank BRI itu sendiri, dari klien kita punya rumah dan tanah, yang mana surat-surat Itu diagunkan di Bank BRI dan ternyata tanah dan rumah itu mau dieksekusi," jelas Mahdianur.

Sementara itu, Wangifsih Heriyanto selaku kuasa hukum dari Mariate Nyahan T Unting menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti jalan persidangan dengan berpegangan pada empat putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan putusan PK yang sudah inkracht yang memiliki kekuatah hukum tetap.

"Kami mengajukan permohonan eksekusi permohonan kami sudah dikabulkan dengan adanya aanmaning, dan dalam gugatan perlawanan mereka kami lihat istilahnya ada bahasa mereka pihak ketiga," ucap Wangifsih kepada awak media usai sidang.

Dia mengakui bahwa perlawanan yang dilakukan pihak H Irawan Cs sesuai aturan karena pengadilan tidak boleh menolak adanya pendaftaran atau permohonan gugatan.

"Intinya kita menghadiri hari ini kuasa dari terlawan, dan ini pembelajaran, ada sesuatu yang perlu kita dalami. Jangan sembarangan lah mau beli-beli apalagi dengan harga murah, karena kuncinya dalam perkara ini adalah yang kemarin itu bahasanya mereka berdasarkan adanya hibah, akan tetapi hibah tersebut tidak otentik karena peralihan itu harusnya di buat dengan akta," kata Wangifsih.

--page

Dirinya juga menyebutkan bahwa peralihan tersebut tidak otentik tapi ternyata dalam perkara tidak ada akta hibah tersebut.

"Kenapa harus adanya hibah, itu kan harus memiliki bukti berupa akta dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah tindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh PPAT," jelasnya.

Selanjutnya PPAT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional daerah dan disampaikan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersangkutan.

"Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah ada potensi hibah yang telah diterima sudah terakumendasi dengan objek pajak, karena itu ada dasar hukum di KUHP perdata, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh main-main yang namanya peralihan harus ada akta," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan upaya Borneonews untuk meminta tanggapan dari Kelurahan Tamiang Layang dan BRI Unit Sabarang terkait ketidakhadiran mereka dalam persidangan belum membuahkan hasil. (BOLE MALO/H)