BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengawasi dengan ketat jam operasional minimarket di wilayah ini.
"Ini yang perlu kita awasi dulu terkait jam operasional minimarket," kata ketua Komisi II, Juliansyah, Kamis, 9 Maret 2023.
Hal ini ia utarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang perizinan minimarket menyalahi aturan, Kamis, 9 Maret 2023. Pada RDP tersebut pengelola Tidar Mart, Meliana Manulu mengeluhkan ketidak sesuaian jam buka minimarket yang terlalu pagi yakni pukul 07.00 WIB.
Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 pasal 7 menyebutkan jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hari Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pengawasan jam operasional ini menjadi salah satu rekomendasi RDP yang diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun.
--page
"Pengawasan ini kita minta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi jam operasional minimarket di wilayahnya masing-masing. Kalau di kota kita minta kepada satpol PP karena pengamanan ininsalah satu tugas satpol PP," demikian Rimbun. (DEWI/H)









