SEBAGIAN warga Kota Kasongan Kabupaten Katingan hingga saat ini mengaku masih belum bisa mengurus hak atas tanahnya masih-masing berupa sertifikat.
Ini karena lokasi yang dibangun untuk rumah mereka statusnya masih merupakan kawasan hutan produksi,


"Padahal rumah yang kita bangun dan kita tinggali sudah hampir lima tahun ini, tapi anehnya saat kami mengurus sertifikat tanah yang diatasnya berdiri rumah kami ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan, ternyata belum bisa diurus karena lokasi yang ada masih berstatus hutan produksi," keluh Jaya, salah seorang warga Jalan Soekarno-Hatta Km3 Kasongan, Sabtu (5/3).


Jaya mengaku sebelumnya sudah meminta penjelasan kepada pihak BPN perihal ditolaknya berkas kepengurusan sertifikat tanahnya.
"Jawaban mereka kalau lokasi tempat bangunan statusnya masih berupa kawasan hutan produksi maka pihak BPN belum bisa mengeluarkan sertifikat," sebutnya.


Padahal Jaya mengaku jika jumlah bangunan rumah yang sudah ditinggali di wilayah itu saat ini lumayan banyak.
"Karena tidak bisa mengurus sertifikat sekarang  kita masih menggunakan surat keterangan tanah (SKT) saja sebagai bukti dari kepemilikan tanah kami," imbuh Jaya.


Sebelumnya Kepala BPN Katingan Cornelia Sandi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluatkan sertifikat tanah atau rumah jika keberadaan arealnya masih berstatus kawasan hutan priduksi (HP). Karena dalam aturan Menteri Kehutanan, hutan produksi merupakan areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan.


"Memang banyak warga yang datang untuk mengurus sertifikat tanah, tapi kami tidak berani kalau lokasinya masuk kawasan hutan produksi," sebutnya.


Pihak BPN bisa memroses sertifikat tanah jika lokasi yang ada statusnya bukan HP, misalnya areal penggunaan lainnya (APL).
"Untuk merubah status hutan produksi ke areal penggunaan lainnya ini bukan wewenang kami," imbunya.GP