KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial SS (32) warga Kecamatan Bataguh harus berurusan dengah hukum atas kasus tindak pidana pencurian.

Pelaku diduga mencuri sebuah handphone di salah satu salon di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. 

Modus pelaku saat itu menumpang ke WC untuk buang air kecil, kala itulah ia nekat mencuri handphone korban yang merupakan pemilik salon.

Setelah menerima laporan dari korban, dan dilakukan penyelidikan pihak kepolisian dapat mengamankan pelaku saat berada di Pelabuhan Danau Mare pada tanggal 8 Maret 2023.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Selat untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 10 Maret 2023.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Selasa, 21 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB terduga pelaku mendatangi salon milik pelapor/korban dengan mengatakan ingin menumpang untuk buang air kecil di salon itu.

"Pada saat itu korban sedang menyalon pelanggan lain yang datang, dan handphone milik korban disimpan di atas meja di salon itu," jelasnya.

--page

Tanpa disadarinya, hingga saat ingin mengecek handphone miliknya merk Oppo A37 yang diletakkan di atas meja sudah raib. Demikian juga dengan perempuan yang menumpang ke WC juga sudah tidak ada di tempat.

"Atas kejadian itu korban meras keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat, dan ditindaklanjuti," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (DODI RIZKIANSYAH/R)