PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Irwan Budianur dan Jainuri terdakwa korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JP) Juga menuntut pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Selain itu Irwan Budianur dituntut untuk membayar Uang Penggganti (UP) sebesar Rp 773.852.058 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.

“Kedua terdakwa ini sudah melanggar program pemerintah mengurangi angka korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Ari Andhika Thomas, Jumat, 10 Maret 2023

Menurut JPU, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

--page

Irwan yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.

Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa adalah sebesar Rp. 793.832.058. (APRIANDO/H)