PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara , Said Husin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

“Dituntut pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100 Juta subsidair 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Sri Zainal Arifin, Jumat, 10 Maret 2023

Said Husin juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp331.502.015 dengan ketentuan Jika terdakwa tak membayar UP paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Said Husin dijerat dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang - Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Hal yang memberatkan, terdakwa sempat melarikan diri, berbelit-belit dalam persidangan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan terdakwa bersama Baslinda Dasanita dan Ahmad Syaikhu telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.379.925.670.

--page


Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Sri Zainal, terdakwa bersedia menyerahkan diri dan bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Enggar Ahmadi Sistan , dalam dakwaannya mendakwa Said Husin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Hibah tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008.

"Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.379.925.670," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHPIXXVO4/2018 tanggal 30 April 2018 atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara pada KPU Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 dan 2008. (APRIANDO/Y)