MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi berpegangan pada Undang-undang Nomor 8/2015 dan Peraturan MK Nomor 5/2015, dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. perselisihan ini dimohonkan pasangan calon (paslon) gubernur Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA).

Dijadwalkan, Panel hakim MK akan membacakan putusan perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016, pada pukul 13.30 WIB, Senin (7/3/2016). Bila mengacu pada dua aturan tersebut, nasib WIBAWA berada di ujung tanduk. MK akan menolak gugatannya.

Hal itu diyakini kubu paslon Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), yang memenangi pemilihan gubernur yang digelar 27 Januari lalu itu. “Kita optimistis MK akan menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pasangan WIBAWA,” kata Habib, melalui telepon, Minggu (6/3/2016).

Tidak konsisten
Ia juga menilai, permohonan WIBAWA tidak konsisten. Pada Pasal 158 ayat 1 huruf b, UU Nomor 8/2015 disebutkan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, PHP yang diterima jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5% suara dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. Sementara raihan suara pasangan SOHIB 51,52% atau selisih 3,02% dari WIBAWA yang mendapatkan 48,48% suara.

Sementara jika menggunakan metode hitung di PMK Nomor 5 tahun 2015 yang menggunakan formula kofesien, maka selisih antara SOHIB dan WIBAWA justru lebih dari 5%.

Sebelumnya, tim kuasa hukum WIBAWA yang dimotori Rahmadi G Lentam, Sirra Prayuna, Bachtiar Effendi, dan Edison Panjaitan menyatakan pemilihan 27 Januari 2016 tidak sah. Tapi lucunya, dalam petitum poin 4, mereka meminta MK menetapkan pasangan yang diusung PDIP sebagai calon terpilih. (CA/B-10)