SEORANG anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, sampai harus menyamar sebagai mucikari sebuah lokalisasi pekerja seks komersial (PSK). Dua orang suplier dengan 200 botol minuman keras (miras) kemudian masuk perangkapnya, ketika diajak transaksi di depan halteu SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, Jalan Pasanah, Minggu (6/3/3016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pemasok miras itu adalah Supriyono dan Sutrisman alias Kodok, warga Gang Terong, Tembalu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arus Selatan (Arsel), Kobar. Mereka mengangkut miras dengan sedan Honda Jazz KH 1013 UVB warna hitam.
Tetapi, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, mereka dapat melenggang pulang dengan mobilnya. Hanya barang bukti miras yang disita untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Penangkapan yang mengundang perhatian banyak orang di jalanan itu mendapati ratusan botol miras tadi dalam sembilan dus. Masing-masing merek Vodka atau sejenisnya (200 botol ukuran 250 ml), serta miras berkelas merek Martell (11), Chievas Reagal (1), Heneesy (1), dan Jack Daniel (1).
Hasil menguping
Operasi penangkapan bermula dari informasi yang didapat di daerah simpang lima, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Arsel. Anggota Satpol PP mendengar perbincangan dari salah seorang kurir yang menawarkan berbagai jenis miras ke pemilik warung.
Dari hasil menguping tersebut, seorang anggota Satpol PP menyamar sebagai mucikari dan berhasil memancing penyuplai miras ke dalam perangkapnya. "Harganya disepakati Rp1,2 juta untuk 24 botol Vodka, lalu janjian untuk waktu dan tempat transaksinya," kata Komandan Regu (Danru) 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi.
Supriyono dan kodok tak bisa mengelak sebagai suplier barang haram itu. "Saya hanya menerima kiriman dari Semarang," kata Supriyono.
Mereka dijerat dengan Perda No 13/2015 tentang Pelarangan Peredaran Miras. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Karena jerat tindak pidana rinan inilah mereka bebas sampai pengadilan menjatuhkan vonis. (KK/B-1)
Kedua pemasok miras itu adalah Supriyono dan Sutrisman alias Kodok, warga Gang Terong, Tembalu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arus Selatan (Arsel), Kobar. Mereka mengangkut miras dengan sedan Honda Jazz KH 1013 UVB warna hitam.
Tetapi, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, mereka dapat melenggang pulang dengan mobilnya. Hanya barang bukti miras yang disita untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Penangkapan yang mengundang perhatian banyak orang di jalanan itu mendapati ratusan botol miras tadi dalam sembilan dus. Masing-masing merek Vodka atau sejenisnya (200 botol ukuran 250 ml), serta miras berkelas merek Martell (11), Chievas Reagal (1), Heneesy (1), dan Jack Daniel (1).
Hasil menguping
Operasi penangkapan bermula dari informasi yang didapat di daerah simpang lima, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Arsel. Anggota Satpol PP mendengar perbincangan dari salah seorang kurir yang menawarkan berbagai jenis miras ke pemilik warung.
Dari hasil menguping tersebut, seorang anggota Satpol PP menyamar sebagai mucikari dan berhasil memancing penyuplai miras ke dalam perangkapnya. "Harganya disepakati Rp1,2 juta untuk 24 botol Vodka, lalu janjian untuk waktu dan tempat transaksinya," kata Komandan Regu (Danru) 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi.
Supriyono dan kodok tak bisa mengelak sebagai suplier barang haram itu. "Saya hanya menerima kiriman dari Semarang," kata Supriyono.
Mereka dijerat dengan Perda No 13/2015 tentang Pelarangan Peredaran Miras. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Karena jerat tindak pidana rinan inilah mereka bebas sampai pengadilan menjatuhkan vonis. (KK/B-1)


