KINERJA Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya benar-benar menjadi sorotan di awal tahun ini. Sebab, setidaknya sudah ada tiga kasus yang memancing perhatian publik selama tahun 2016, yang belum genap tiga bulan ini. Ini dia tiga tiga kasus itu.

Kaburnya napi Alanwari
Narapidana (napi), Alanwari Pasaribu (21 tahun) kabur dari Rutan Kelas IIA, Palangka Raya, pada Minggu (31/1/2016) pukul 18.00 WIB. Napi kasus pencurian dinamo alat berat itu kabur dengan memanjat tembok. Petugas menemukan jejak bercak darah, yang diduga akibat luka yang dialami Alanwari karena terkena kawat berduri di atas tembok penjara.

Namun hingga kini, napi hasil tangkapan Polsek Pahandut yang harusnya bebas 6 September 2016, itu masih belum tertangkap. "Sampai sekarang belum tertangkap," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II A Palangka Raya Tigor Hutaballian mewakili Kepala Rutan Tunggul Buwono, akhir pekan lalu.

Upaya kabur saat pemindahan
Upaya kabur juga dilakukan Syarifudin alias Udin (40 tahun) saat hendak dipindahkan ke Lapas Kasongan. Napi kasus narkoba ini mencoba meloncat dari bus tahanan. Beruntung, aksinya itu tidak berhasil. Dia justru terjepit pintu hingga membuat kakinya patah.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut atau sekitar 5 menit lagi sampai Lapas Kasongan, Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Udin berpura-pura mabuk dan hendak muntah. Pintu sempat dibuka. Saat itulah ia coba meloncat.

Namun, upaya itu gagal karena tangannya yang terborgol bergandengan dengan napi lain, dan petugas sempat menarik bajunya. Sedangkan kakinya patah akibata hantaman pintu yang tertiup angin.

Akibat insiden ini Udin tidak jadi dipindah ke Lapas Kasongan. Dari catatan, Syarifudin baru akan bebas pada 22 September 2019 dengan masa vonis 4 tahun.

Menurut Kepala Rutan Tunggul Buwono, peristiwa terjadi ketika bus dalam posisi melaju 80km/jam. Di dalam bus, terdapat 19 napi termasuk Syarifudin. Semuanya kasus narkotika.

Perkelahian dengan senjata sendok
Kasus terakhir adalah peristiwa saling tusuk antarnapi di Blog F, Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (4/3/2016) tengah malam. Kedua napi yang terlibat yakni Katuh alias Totok (31 tahun) dan Enggo alias Tenggok (29). Uniknya, kedua napi menggunakan sendok sebagai senjata untuk saling tusuk. Anehnya, sendok itu diketahui telah ditajamkan sebelumnya.

Akibat kejadian itu, Totok terkena tusukan di bagian perut dan harus menjalani operasi di RSUD Doris Sylvanus. Sedangkan Tenggok di bagian punggug belakang, juga dirawap di rumah sakit yang sama.

Dua napi tersebut sama-sama terjerat kasus penganiayaan dengan masa vonis juga sama tiga tahun. Totok sendiri dijadwalkan bebas pada 9 Juni 2018. Sedangkan Tenggok pada 4 September 2018.

Belum diketahui persis apa motifnya. Namun menurut Tenggok, dirinyalah orang pertama yang melakukan penusukan. Pemicu masalah bermula dari adanya pertengkaran napi lain pada siang harinya. (BUDI YULIANTO/B-10)