Ini baru pertamakali terjadi. Sebuah rapat sosialisasi yang baru saja dibuka oleh Pj Gubernur Kalimantan Tengah, Hadi Prabowo. Tetapi baru beberapa menit berlangsung, rapat itu dibubarkan sendiri oleh Hadi Prabowo. Ada apa?
Begini ceritanya: Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo baru saja membuka rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimanta Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng. Acara ini digelar di Aula Kantor Bappeda Kalteng, Senin (7/3/2016) pagi ini.
Begitu dibuka Hadi Prabowo, maka dimulailah paparan Syahrin Daulay, Asisten II Sekda Kalteng. Syahrin memaparkan berbagai data. Dan dalam pemaparan itu, muncullah fakta bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang RTRWP ini mengalami selisih data dengan kenyataan sebenarnya di lapangan.
"Dalam Perda Nomor 8 tahun 2003 disebutkan kawasan hutan di Kalteng ada di 67,04 persen sedangkan non hutan 32,96 persen. Sedangkan di Perda Nomor 5 tahun 2015 kawasan hutan di Kalteng ada 82,60 persen dan kawasan nonhutan hanya 17,40 persen," ungkap Syahrin Daulay dalam paparannya.
Berdasarkan data Pemprov, dalam hal ini Bappeda, kenyataan di lapangan setiap Kabupaten/Kota punya masalah masing-masing terkait kawasan ini, jadi bukan tepat seperti itu datanya. Dicontohkannya bahwa di Kabupaten Kotawaringin Barat ada 1.812 km persegi data yang kurang dibandingkan yang dimasukkan dalam Perda. Contoh lain di Palangka Raya kelebihan 450 km persegi dari data yang ada.
Laporan yang menampilkan data yang tidak sinkron satu sama lain itu membuat Hadi Prabowo geram. Dengan nada yang tak nyaman didengar, Penjabat Gubernur itu menyatakan, sesuatu yang bermasalah tidak layak untuk disosialisasikan.
"Dalam waktu maksimal 14 hari saya harus sudah dapat paparan terbatas apakah kita akan merevisi Perda ini atau tidak. Mohon maaf saya akhiri pertemuan ini karena kita tidak mungkin menyosialisasikan Perda yang bermasalah!"
Rapat pun bubar. Tampak kemasgulan menghiasai wajah para peserta. (tp/*)
Begini ceritanya: Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo baru saja membuka rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimanta Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng. Acara ini digelar di Aula Kantor Bappeda Kalteng, Senin (7/3/2016) pagi ini.
Begitu dibuka Hadi Prabowo, maka dimulailah paparan Syahrin Daulay, Asisten II Sekda Kalteng. Syahrin memaparkan berbagai data. Dan dalam pemaparan itu, muncullah fakta bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang RTRWP ini mengalami selisih data dengan kenyataan sebenarnya di lapangan.
"Dalam Perda Nomor 8 tahun 2003 disebutkan kawasan hutan di Kalteng ada di 67,04 persen sedangkan non hutan 32,96 persen. Sedangkan di Perda Nomor 5 tahun 2015 kawasan hutan di Kalteng ada 82,60 persen dan kawasan nonhutan hanya 17,40 persen," ungkap Syahrin Daulay dalam paparannya.
Berdasarkan data Pemprov, dalam hal ini Bappeda, kenyataan di lapangan setiap Kabupaten/Kota punya masalah masing-masing terkait kawasan ini, jadi bukan tepat seperti itu datanya. Dicontohkannya bahwa di Kabupaten Kotawaringin Barat ada 1.812 km persegi data yang kurang dibandingkan yang dimasukkan dalam Perda. Contoh lain di Palangka Raya kelebihan 450 km persegi dari data yang ada.
Laporan yang menampilkan data yang tidak sinkron satu sama lain itu membuat Hadi Prabowo geram. Dengan nada yang tak nyaman didengar, Penjabat Gubernur itu menyatakan, sesuatu yang bermasalah tidak layak untuk disosialisasikan.
"Dalam waktu maksimal 14 hari saya harus sudah dapat paparan terbatas apakah kita akan merevisi Perda ini atau tidak. Mohon maaf saya akhiri pertemuan ini karena kita tidak mungkin menyosialisasikan Perda yang bermasalah!"
Rapat pun bubar. Tampak kemasgulan menghiasai wajah para peserta. (tp/*)


