" Alhamdulillah, MK menolak gugatan Wibawa," kata Hendra Lesmana, seorang anggotaTim Sukses untuk pasangan Sugianto Sabran-Habib Ismail alias Sohib. Hendra yang turut mengikuti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta mengabarkankepada rekan-rekan tim pemenangan Sohib pada Senin sore (7/3/2016).
Hakim MK menyatakan, menolak permohonan yang diajukan tim hukum WIBAWA karena tak memenuhi syarat seperti diatur dalam UU 8/2015 dan PMK 5/2015. Dimana syarat minimal permohonan yang dapat diterima hanya terpaut kurang dari 7000 suara sementara di Pilgub Kalteng, pasangan H SugiantoSabran-Habib H Said Ismail, unggul dengan selisih 30.000 lebih suara.
"Hakim menolak permohonan yang diajukan karena tak memenuhi syarat maksimal 1,5% selisih suara. Bahkan berdasarkan cara hitung MK, selisihnya mencapai 5,9%," kata Sekretaris Tim Pemenangan SOHIB, Ade Supriadi dari Jakarta, Senin (7/3/2016).
Agenda pengucapan putusan perkara Nomor149/PHP.GUB-XIV/2016 yang diajukan WIBAWA digelar pukul 15.15 WIB. Hakim yang memimpin sidang adalah Anwar Usman didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanti. (kk/ca/*)








