PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf menegaskan, pihaknya siap melakukan penindakan tegas dan terukur bagi semua pihak yang melanggar aturan soal kegiatan ekspor maupun impor. Tak terkecuali praktik impor ilegal baju maupun sepatu bekas.

Firman menyebut, kegiatan impor ilegal pakaian maupun sepatu bekas merupakan kegiatan yang dilarang dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

“Apa alasannya, alasan utama larangan impor barang bekas ini adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan. Jadi jika ada yang kedapatan melakukan praktik seperti ini akan ditindak tegas,” ungkapnya, Senin, 13 Maret 2023.

Perlu diketahui, kata Firman impor pakaian dan aksesori pakaian termasuk sepatu bekas selain dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, juga dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 tahun 2021. 

“Kebijakan ini diterbitkan untuk melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang akan dialami karena lonjakan jumlah impor pakaian dan aksesori pakaian,” bebernya.

--page

Firman mengatakan, skala nasional sepanjang 2019 lalu, Direktorat Bea Cukai telah menindak tegas sebanyak 311 oknum yang membawa ballpres pakaian bekas dengan nilai sebesar Rp42,1 miliar.

Belum lama ini juga Bea Cukai Palangka Raya bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng, sertas Dinas Perdagangan setempat berhasil menindak pakaian bekas eks impor ilegal sebanyak 27 ballpres. Semuanya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti sudah dimusnahkan akhir 2022 lalu.

“Produk Anda mungkin akan diburu oleh konsumen, namun juga diburu oleh Bea Cukai. Jangan sampai Anda menjadi salah satu importir ilegal barang bekas tersebut, karena nantinya Anda akan berurusan dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya. (PATHUR/J)