BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan aturan terbaru terkait ketentuan teknis jabatan fungsional pranata humas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
"Sesuai dengan ketentuan yang baru bahwa provinsi tidak ada lagi tim penilai terkait dengan Pranata Humas dimana SK nya berakhir Februari 2023," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kalteng, Agus Siswadi, Senin, 13 Maret 2023.
Ia menjelaskan Diskominfosatik sudah menyelesaikan penilaian sampai 31 Desember 2022 dan terdapat 15 orang Pejabat Fungsional Pranata Humas yang mendapat kenaikan DUPAK.
Adapun Diskominfosatik Kalteng selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di daerah menggelar rapat terkait Penyesuaian Ketentuan Teknis tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas.
--page
Kegiatan diikuti oleh Tim Penilai dan Tim Sekretariat Penilai JFT Pranata Humas serta Tim Penilai Pranata Komputer di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng. (HERMAWAN DP/J)









