BORNEONEWS, Palangka Raya - Pranata Humas Diskominfosantik Provinsi Kalteng Ferawati mengingatkan pranata humas terkait alih Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Kami mengimbau kepada teman-teman Pranata Humas provinsi, kabupaten dan kota untuk menilaikan DUPAKnya ke Kementerian Kominfo," ungkapnya di Gedung Smart Province Diskominfosatik Kalteng, Senin, 13 Maret 2023.
Ia menjelaskan diberlakukannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, membuat Tim Penilai Provinsi ditiadakan sehubungan dengan penilaian SK untuk Tim Penilai provinsi sudah habis masa berlakunya.
Selain itu khusus tim penilai provinsi atau kabupaten yang terdekat untuk Dupak yang dinilaikan periodenya sampai dengan Desember 2022.
"Sedangkan untuk Pranata Humas penilaian tertanggal 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 sudah menggunakan penilaian dengan format SKP,” pungkasnya.
--page
Adapun melalui penetapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan Fungsional Pranata Humas tidak ada lagi penilaian Dupak.
Namun kebutuhan kenaikan pangkat ataupun kenaikan jenjang dilakukan dengan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023.
Proses penilaian Dupak bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas masih dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. (HERMAWAN DP/Y)









