BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah perbuatan asusila.
"Pasangan yang menikah kemudian membawa anak bisa melakukan pengawasan lebih melekat kepada anak, mungkin yang bawaan dari suami/istri pertama, sehingga bisa kita cegah kejadian ini. Kalau perlu dimungkinkan bisa terpisah rumah," kata Kapolres, Senin, 13 Maret 2023.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih melekat dari orang tua kepada anak. Hal itu untuk mencegah peristiwa serupa.
Sebelumnya, Polres Kapuas mengamankan seorang pria berusia 71 tahun atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah anak tirinya.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kapuas yang dengan adanya kesadaran hukum untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
--page
"Tanpa kerja sama dari masyarakat, kami anggota kepolisian tidak akan bisa bekerja sendirian. Semoga solidaritas ini selalu terjalin dengan baik dan juga kasus tindak pidana lainnya dapat segera teratasi," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









