BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepolisan Sektor Arut Selatan, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil memediasi antara organisasi angkutan darat (Organda) dengan non Organda usai terlibat keributan saat antre BBM Bio Solar atau solar subsidi di SPBU Lamandau Panjung Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Selatan Kompol I Gede Suastika mengatakan, kedua belah pihak sudah menyatakan nota kesepakatan secara tertulis.
"Jadi, perwakilan dari Non Organda dan Organda usai terlibat cekcok, langsung kita mediasi yang dipimpin langsung Wakapolsek. Mereka sudah damai dan membuat kesepakatan tertulis," kata Kapolsek Arsel, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Maret 2023.
Adapun bunyi kesepakatannya, yakni sebagai tindak lanjut instruksi Sales Branch Manager/SBM Wilayah II Kalimantan Tengah untuk Berita Acara Kesepakatan, merealisasikan pelaksanaan Rekomendasi Pejabat Bupati Kotawaringin Barat guna melakukan layanan penyaluran BBM Bio Solar prioritas kepada Organda Kabupaten Kobar di SPBU 64.741.01 yang mendapat Penolakan dari pihak Non-Organda, pada hari ini Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 bertempat di Kantor SPBU 64.741.01 dibuat kesepakatan bersama.
Untuk terciptanya kondusifitas dan kelancaran distribusi BBM khususnya Bio Solar di SPBU 64.741.01, telah disepakati oleh para pihak, bahwasanya masuk ke area SPBU perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut.
--page
Antrean pertama, masuk 5 unit kendaraan atau truk Organda, disusul 5 unit truk umum, kemudian diikuti 5 unit mobil kecil Roda 4.
Apabila dikemudian hari ditemukan perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan, atau pemilik unit baik truk maupun mobil kecil, maka ke 5 orang tersebut sebagai perwakilan bersedia bertanggung jawab melakukan penyelesaian.
"Perselisihan antara Non Organda dan Organda ini karena ada kesalahpahaman, dimana Organda ini bisa langsung mengisi BBM Bio Solar tanpa antri sesuai surat rekom Pj Bupati dan disepakati oleh pihak SPBU, sementara Non Organda ini tidak tahu hal tersebut. Selain itu juga, ada kekhawatiran mereka tidak dapat Solar, karena mereka sudah antre lama bahkan 2 sampai 3 hari," jelasnya.
Jadi, sambung dia, petugas SPBU di lokasi tersebut, menindaklanjuti instruksi Sales Branch Manager/SBM Wilayah II Kalimantan Tengah untuk Berita Acara Kesepakatan, merealisasikan pelaksanaan Rekomendasi Pejabat Bupati Kotawaringin Barat untuk melakukan layanan penyaluran BBM Bio Solar prioritas kepada Organda Kabupaten Kobar di SPBU 64.741.01.
Namun, mendapat penolakan dari pihak Non-Organda pada hari ini, Sabtu, 11 Maret 2023 bertempat di Kantor SPBU 64.741.01, maka dibuatlah kesepakatan bersama.
"Saat ini situasi sudah kondusif dan berjalan lancar," pungkasnya. (DANANG/Y)









