Dua pelaku hipnotis, Imron Mindani, 30, dan Febri Irawan, 36, terpaksa ditembak di bagian kaki oleh Unit 1 Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Penembakan itu terjadi saat keduanya akan ditangkap di sebuah penginapan, di Kabupaten Lamandau.


Imron Mindani asal Suka Bandung, Kaur Selatan, Provinsi Bengkulu dan Febri Irawan asal Kabupaten Lahat, Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya berangkat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk mencari sasaran gendam. Namun di Banjarmasin mereka tidak mendapatkan korban. Berbekal mobil Toyota Avanza sewaan, kedua pelaku gendam mencoba peruntungannya di Kotawaringin Timur.


Setelah dari Sampit kedua pelaku kembali mengincar korban dengan sasaran Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan petualangan kedua pelaku harus berakhir di Pangkalan Bun. Di kota ini keduanya melakukan aksi gendam terhadap kedua wanita, Indah Trisnawati dan Novia Paris Saputri yang mereka temui di Borneo Mall.


Dengan modus mempunyai batu kecil merah yang diyakini mempunyai kesaktian dan bisa mendeteksi berbagai penyakit, kedua pelaku berusaha meyakinkan kedua korbannya. Lantaran terpengaruh gendam, korban percaya saja saat dikatakan bahwa kedua korban mempunyai penyakit serius yang harus diobati.


Korban pun merasa takut dan percaya dengan omongan pelaku. Pelaku mengatakan kalau mau disembuhkan penyakitnya, kedua wanita ini harus mencari jeruk nipis yang digunakan sebagai media untuk menyembuhkan penyakit mereka. Karena sudah takut dengan penyakit serius yang diumbar pelaku, kedua wanita ini mengikuti apa kata pelaku. Kemudian korban menitipkan sebuah tas beserta isinya dan juga memberitahu pin ATM.


Saat kedua korban pergi mencari jeruk nipis, kedua pelaku segera menguras isi tas pelaku dan menguras uang korban melalui ATM. Saat korban kembali ke Borneo Mall, kedua pelaku sudah kabur. 


Kedua korban segera menyadari bahwa mereka telah menjadi korban gendam dari kedua pelaku. Mereka segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kobar.


Mendapati laporan tersebut, Unit 1 Satreskrim Polres Kobar, segera melakukan pengejaran. Polisi lalu mengejar kedua pelaku yang diidentifikasi melarikan diri ke Lamandau.


“Keduanya ditangkap di sebuah penginapan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kaur Bin Ops, Polres Kobar, IPTU Mujio, Senin (7/3/2016).


Polisi menyita barang bukti berupa, batu merah, jimat, 3 unit ponsel, kartu ATM dan KTP korban, serta uang Rp13 juta. Atas perbuatan kedua pelaku dikenai ancaman pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. 


Setelah tertangkap, diketahui pula ternyata kedua orang ini adalah pelaku yang sama di Borneo City Mall, Sampit.

Dalam melakukan aksi di Sampit, kedua pelaku menggunakan telur ayam. Korbannya Putri Noer Linda, 26, menderita kerugian kalung emas 10 gram, gelang emas tiga gram, dua ponsel, kartu ATM dengan saldo Rp3,5 juta. Total kerugian Rp12.750.000 (KOKO SULISTYO/m)