BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria lanjut usia (lansia) berumur (71) warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini dengan teganya menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berusia 17 tahun atau masih di bawah umur hingga hamil sekitar 8 bulan.
Dalam press realese Senin, 13 Maret 2023 yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membeberkan awal terungkapnya kasus tersebut berawal dari warga sekitar rumah korban dan pelaku yang merasa curiga ada perubahan terhadap badan korban.
"Awal terungkapnya kasus ini, saat tetangganya yang melihat korban perutnya membesar, merasa curiga karena korban belum menikah," kata Kapolres.
Karena merasa curiga dengan perubahan badan korban, beberapa warga pun melaporkan hal itu ke aparat desa setempat, juga disampaikan kepada orang tua kandung korban (ibu korban).
“Dari sana korban ditanya dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, ternyata benar korban dalam posisi mengandung janin bayi yang sudah berusia sekitar delapan bulan, yang akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke unit PPA,” jelasnya.
--page
Menerima laporan tersebut, pihaknya dari unit PPA Polres Kapuas, melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengamankan pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban sendiri, serta barang bukti dari kejadian kasus persetubuhan.
Sebelumnya, terungkap pelaku punya dua orang istri ini melakukan perbuatan bejat terhadap korban sudah sejak pertengahan tahun 2021 lalu.
"Kronologisnya tersangka ini adalah merupakan ayah tiri dari korban, pertama kali si tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban ini tanggalnya dia lupa seingat dia mulai pertengahan tahun 2021," ucap Kapolres.
Kapolres dalam press realese membeberkan kronologis kejadian berawal saat pelaku tinggal bersama istrinya. Ia mempunyai dua istri tinggal satu rumah. Salah satu istri ini mempunyai anak tiri yaitu korban.
"Saat itu kedua istri lagi ke pasar. Pelaku merayu anak tiri untuk melakukan persetubuhan. Awalnya ditolak, tetapi tersangka melakukan pemaksaan hingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri," bebernya.
--page
Tersangka membujuk korban dengan sejumlah rayuan dan bahkan mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun, hingga pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
"Merasa ayah tirinya mengancam itu, korban takut melapor. Dan kejadian itu berulang beberapa kali dan terakhir si tersangka melakukan persetubuhan tanggal 8 Maret 2023," jelasnya.
Dari hasil perbuatan tersangka selama satu tahun lebih ini membuat korban dalam keadaan mengandung 8 bulan. (DODI RIZKIANSYAH/H)









