BORNEONEWS, Palangka Raya - MP terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua operasional perkebunan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 14 Maret 2023
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun 6 Bulan.
Perkara bermula pada bulan November 2022 korban bertemu dengan terdakwa menanyakan tempat untuk bekerja.
Kemudian terdakwa MP ditawarkan pekerjaan memupuk dan menanam pisang di Takaras. Ia tinggal serumah dengan korban. Terdakwa MP menggadaikan handphone korban tanpa seizin korban di Palangka Raya.
--page
6 November 2022 korban kemudian memberikan uang Rp 650 ribu kepada terdakwa untuk menebus handphone tersebut. Terdakwa MP berangkat ke Palangka Raya menggunakan kendaraan iventaris kebun Honda Supra X.
Beberapa hari terdakwa MP tidak kembali dan tidak dapat dihubungi hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses hukum. (APRIANDO/H)









