Belasan rumah di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 35-37, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, bakal digusur. Belasan rumah itu berdiri di atas tanah milik pemerintah kabupaten berjuluk Bumi Marunting Batu Aji.
"Tanahnya luas 9 hektare kanan-kiri jalan. Ada 30 kaveling yang diklaim masyarakat," ungkap Camat Pangkalan Lada Rudiansyah, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin (7/3/2016)
Dia menjelaskan, tanah pemkab yang diklaim masyarakat itu sudah ditanami sawit. Selain itu berjejer rumah dan warung yang dibangun warga.
"Mereka mengklaim begitu saja, bangunannya juga tidak ada izinnya," jelas Rudiansyah.
Pantauan Borneonews, puluhan Satpol PP didampingi Polsek Pangkalan Lada, Danramil, dan pihak Kecamatan menurunkan alat berat membersihkan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanami masyarakat. Selama tiga pekan, pemkab menurunkan petugas satpol PP untuk membebaskan lahan dari klaim masyarakat.
"Pembersihan lahan selesai. Sekarang sudah dibuat parit pembatas antara lahan warga dan lahan pemkab. Sekarang tinggal koordinasi ke bupati dan Dinas Kehutanan untuk penanaman peneduh jenis pohon Mahoni," terang Rudiansyah. (CECEP HERDI/m)


