KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Merespon keluhan masyarakat yang memberikan informasi melalui pesan lewat medsos Humas Polres Kapuas, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi terkait minuman keras (miras) diduga minuman tradisional arak (tanpa merk).

Kegiatan itu juga dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan tahun 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi dalam rilis Humas Polres Kapuas menjelaskan, petugas berhasil mengamankan sekitar 29 botol minuman keras tradisional.

"Yang diamankan petugas di tempat berbeda, yaitu di kawasan Jalan Melati, Pelabuhan Danau Mare dan KP3 Kecamatan Selat," katanya, Selasa, 14 Maret 2023.

Kasat melanjutkan, minuman tersebut disita petugas untuk dimusnahkan. "Semoga hal ini dapat mengurangi keresahan masyarakat sekitar. Kami dari pihak kepolisian sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat," ungkapnya.

--page

Semoga, tambah dia, kerja sama ini dapat selalu terjalin dengan baik untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kapuas bebas dari miras, narkoba maupun obat-obatan terlarang. (DODI RIZKIANSYAH/Y)