BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan, jika ingin melakukan penertiban terhadap minimarket, harusnya berdasarkan laporan, tidak asal menindak tanpa perintah yang jelas.
"Penertiban itu harusnya memang ada laporan, tugas kita menjaga ketertiban dan ketentraman umum misalkan reklame yang melintang membahayakan masyarakat bisa langsung diturunkan," kata Kepala Bidang Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto, Selasa, 14 Maret 2023.
Hal itu diutarakan Sugeng, menanggapi arahan dari Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia yang meminta Satpol PP menindak minimarket yang beroperasi tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) tanpa harus menunggu laporan.
"Kalau Satpol PP menunggu laporan, kita agak terlambat. Karena kita tahu kalau di kota, reklame saja langsung diturunkan apabila itu melanggar Perda," ujar Hendra, baru-baru ini.
Selanjutnya, Sugeng menjelaskan, seharusnya, alur penertiban dimulai dari pelaku usaha yang keberatan terhadap minimarket, melapor ke dinas teknis seperti Disperdagin atau DPMPTSP, misalnya terkait jam beroperasi yang tidak sesuai.
--page
"Itu nanti dinas teknis akan menyurati Satpol-PP, nanti kita razia sama-sama ke sana, karena yang tau perjanjian dan aturan beroperasinya minimarket itu dinas teknis, kami sebagai polisinya mengamankan," terangnya.
"Setelah ditegur tapi tidak mengindahkan, akan kami proses, terus dari teguran lisan, tertulis, hingga peringatan, baru kita bisa lakukan eksekusi sesuai dengan Perda kita. Jadi, ada regulasi. Tidak main hantam karena kita-kan pelaksana aturan," tambahnya.
Sebelumnya, pemberian izin toko retail modern di Kotawaringin Timur (Kotim) dituding menyalahi aturan dan tidak sesuai peraturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 oleh pelaku UMKM di wilayah ini, dan sempat dibahas bersama pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kotim dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. (NOOR ANNISA/Y)









