PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi berharap pencapaian pemerintah daerah dalam Universal Health Coverage (UHC) mampu mencakup pemenuhan hak peserta program dalam mengakses Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.

"Pelayanan minimal harus terpenuhi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu. Bagian ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena SPM merupakan kewajiban, bukan sekedar membayarkan iuran peserta tapi pelayanannya harus dirasakan lebih mudah dan cepat," katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah.

"Kesehatan menjadi salah satu dari 6 urusan tersebut. Makanya kami di komisi C yang membidangi urusan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat mendorong agar tercapainya SPM kesehatan," ucap Politisi Golkar itu.

Lebih detail pada Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan memuat 2 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan provinsi dan 12 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan kabupaten/kota.

--page

"Harapan kami juga pemko bisa mengatasi persoalan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kerap dialami ketika datang ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit," pungkasnya. (HENDRI/R)