PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan permohonan Praperadilan Jainudin Sapri, mantan Plt kadis pendidikan kabupaten Katingan.

Yudi Eka Putra selaku Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan penetapan Jainudin Sapri sebagai tersangka dan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana Tunjangan Khusus bagi Guru (TKG) Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Disdik Katingan adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam Amar putusannya, Yudi Eka putra selaku Hakim Tunggal menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jainudin Sapri untuk sebagian.

Menyatakan Penetapan Tersangka Drs. H. Jainudin Sapri yang dilakukan oleh Termohon I sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.

Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No: PRINT-130/0.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.

"Memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," Ucap Yudi saat membacakan amar putusannya

Dengan dikabulkan nya permohonan praperadilannya di pengadilan negeri Palangkaraya ini ,maka Jainudin Sapri diketahui sudah dua kali memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak kejaksaan negeri Katingan.

Kuasa Hukum Pemohon yakni Wikarya F Dirun, Parlin Bayu Hutabarat, Zul Chaidir, Firstian Hadi Wiranata, Eko Andik Pribadi, dan Bay Ningsih menyambut baik putusan praperadilan tersebut dan mengaku sangat bersyukur dengan dikabulkan nya permohonan praperadilan putusan tersebut oleh pihak pengadilan.

"Saya bersyukur Alhamdulillah atas hasil putusan ini karena sudah menggambarkan faktanya tindakan yang sudah dilakukan termohon satu tidak sesuai dengan prosedur " kata Zul Chaidir, Rabu, 15 Maret 2023

--page

Zul Chaidir juga mengatakan dengan adanya putusan perintah pengadilan kepada pihak kejaksaan negeri Katingan untuk mengeluarkan Jainudin Sapri dari tahanan , pihaknya akan segera mengurus proses pembebasan Jainudin Sapri dari Rutan kelas IIA Palangkaraya.

 "Sesuai dengan isi putusan memerintahkan ,yang salah satu isinya adalah membebaskan pak Jainudin Sapri sebagai pemohon seketika setelah putusan di bacakan " ujar Zul Chaidir.

Terpisah, Bangun Dwi Sugiartono  selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang juga sebagai Kuasa Hukum Termohon menyatakan bisa saja nantinya akan ada supervisi terkait hasil praperadilan tersebut.

"Nanti kita lihat laporannya dari daerah bagaimana penanganannya," pungkas Bangun Dwi Sugiartono. (APRIANDO/r)