PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - JH Seorang terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas tindak pidana perjudian Togel. Jaksa menuntut hukuman selama 10 bulan penjara, Rabu, 15 Maret 2023

"Menuntut menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan, S.H saat membacakan amar tuntutannya

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, terdakwa JH ditangkap atas kasus perjudian online jenis togel/tebak angka di Kota Palangka Raya pada Selasa, 6 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Terdakwa saat itu berada di Jalan Rindang Benua Gang Sari, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut. Ia didakwa menawarkan kesempatan untuk permainan judi.

Terdakwa menjual jenis perjudian togel atau tebak angka melalui aplikasi judi dengan menggunakan kartu ATM untuk mengisi saldo/deposit.

Terdakwa memasukkan angka-angka tebakan pembeli ke dalam aplikasi dan menentukan menang atau kalahnya pembeli dengan mencocokan angka yang dikeluarkan oleh bandar.

--page

Terdakwa berhasil ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian beserta dengan barang bukti berupa kartu ATM, Handphone, dan uang sebesar Rp 205.000. (APRIANDO/Y)