PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jaminan Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menegaskan agar masyarakat dapat meninggalkan dan tidak mengambil penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas.

"Jika tidak ada legalitas tinggalkan jangan pernah berfikir untuk bergabung. Begitu pula jika tidak logis tingkat keuntungannya juga tinggalkan, agar masyarakat dapat terhindar dari Investasi Ilegal dan kerugian yang lebih besar di masa depan," kata Otto pada Rabu, 15 Maret 2023.

Menurut Otto, Satgas Waspada Investasi atau SWI dan OJK akan terus  mengingatkan masyarakat agar mengkonfirmasi dengan mengecek legalitas perusahaan pada website otoritas yang mengawasi sebelum melakukan penawaran investasi.

"Selain itu kita sarankan masyarakat juga mengecek apakah entitas itu pernah masuk dalam daftar entitas pada situs https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," tutur Otto lagi.

Pada Februari 2023 lalu, Satgas Waspada Investasi menemukan sedikitnya delapan entitas baru yang menawarkan investasi tanpa izin atau ilegal.

Adapun 8 entitas yang diduga ilegal tersebut antara lain duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club, yakni Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club.

Selain itu ada Sinergi Mitra Indonesia, yakni penawaran investasi tanpa izin PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), penawaran investasi tanpa izin Luxurysvip, penawaran investasi tanpa izin PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery, dan sebagainya.

--page

Sebelumnya, Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa SWI akan terus memantau dan fokus terhadap masifnya penawaran investasi dan pinjol ilegal.

"Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dalam menerima dan atau saat memilih investasi,” pesannya. (TESTI PRISCILLA/J)