PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bayu Hardianto  dengan hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa Bayu Hardianto  terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan 1 bilah gunting tanpa gagang yang menyebabkan korban mengalami luka berat sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal  351 ayat (2)  KUHP," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 15 Maret 2023

Perkara bermula Pada tanggal 15 November 2022, terdakwa bersama dengan beberapa saksi dan korban pergi ke Kota Palangka Raya menggunakan travel yang dikemudikan oleh seseorang bernama Irwan. Namun, di tengah perjalanan, mereka menginap di Hotel Purnama Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.

Pada hari berikutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Palangka Raya dan mencari makan di taman wisata kuliner sebelum beristirahat di Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng.

Pada tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka pergi ke warung lintas lingkar luar Jalan Mahir Mahar, di mana terdakwa dan beberapa saksi lainnya meminum minuman keras. Kemudian, pada pukul 11.30 WIB, terdakwa menusuk korban sebanyak tiga kali dengan gunting setelah mendengar pesan suara di ponsel korban.

--page

Setelah korban berhasil pergi dari kamar hotel, korban berlari menuju kearah Masjid yang ada petugas kepolisian dan petugas kepolisian membantu untuk mengamankan Terdawa, kemudian setelah itu korban di bawa ke rumah sakit Doris Sylvanus untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan tindakan penganiayaan di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. (APRIANDO/J)