PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat pengaruh alkohol dari arak yang dikonsumsinya, seorang pemuda berusia 23 tahun, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega memperkosa gadis berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.

Dalam Pers Rilis yang digelar di Mapolres Kobar, Kamis, 16 Maret 2023, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka di rumah korban di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pada tanggal dan jam tersebut, saat korban sedang tidur, tersangka datang dan mengetuk jendela untuk dibukakan pintu," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, lantaran korban merasa yang mengetuk adalah pamannya sendiri, maka pintu depan rumah kemudian dibuka.

"Saat membuka pintu tersebut, korban sempat mengendus aroma alkohol dari mulut tersangka. Awalnya tersangka masuk dalam kamar yang biasa ditempatinya. Namun tidak lama kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban," jelas Kapolres.

--page

Kapolres menjelaskan didalam kamar korban, tersangka langsung berbaring di kasur yang ditempati korban itu.

"Tersangka yang sedang mabuk arak tersebut, kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun hal itu tentunya ditolak korban. Korban mengingatkan bahwa tersangka adalah pamannya sendiri," jelas Kapolres.

Tetapi, lanjut Kapolres, penolakan dari korban itu tidak menyurutkan niat tersangka untuk melakukan perbuatan cabul itu.

"Tersangka kemudian mengancam korban, bahwa ia akan menyebarkan foto-foto syur korban dengan pacarnya. Merasa korbannya tidak berdaya, tersangka kemudian secara paksa membuka busana korban dan kemudian mencabuli korban," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, beberapa hari kemudian, korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Kobar.

--page

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan pada Unit PPA Reskrim Polres Kobar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pemakaaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/H)