BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam memudahkan layanan investasi.
“Pemprov Kalteng terus berkomitmen untuk dapat memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Bumi Tambun Bungai,” sebut Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo saat sosialisasi OSS-RBA di Bahalap Hotel, Kamis, 16 Maret 2023.
Ia menjelaskan salah satu langkah yang dilakukan adalah menyederhanakan administrasi serta birokrasi yang selama ini menghambat calon investor untuk berinvestasi.
Di samping itu Pemprov Kalteng akan melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan secara Terintegrasi melalui OSS-RBA.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha telah memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya ketika berinvestasi di Kalteng,” ungkapnya.
Subsistem Pengawasan Berbasis Risiko atau Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan program aplikasi Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia.
--page
Aplikasi tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Serta berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (HERMAWAN DP/R)









