BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Jayani meminta bendahara sekolah menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
"RKAS ini memudahkan pekerjaan yang didahuli dengan identifikasi kebutuhan sekolah," katanya saat memberikan materi bimbingan teknis pengelolaan BOSP, Kamis, 16 Maret 2023.
Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
"Aplikasi RKAS adalah untuk membuat pengelolaan dana satuan pendidikan menjadi transparan dan akuntabel. Makanya hari ini diberilan Bimtek agar bendahara sekolah dapat memahami cara kerjanya," jelasnya.
Penggunaan aplikasi tersebut merujuk pada surat edara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4313/D/PR/2019.
Diharapkan pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel dapat mencapai pendidikan yang bermutu.
--page
"Aplikasi RKAS Sekolah ini berbasis desktop. Jika sekolah ingin menginstalnya dapat didownload dengan membuka situsnya langsung di google," pungkasnya. (HENDRI/R)









