Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sampit menyita 13.898 liter solar bersubsidi yang sudah siap jual dari gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Penggerebekan gudang BBM di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten, tersebut dilakukan pada Selasa (8/3/2016), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
"Kami tidak hanya menyita solar di gudang itu saja, namun dua buah mobil pikap yang membawa drum berisi oli subsidi juga kami amankan di Mapolsek," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono, Rabu (8/3/2016).
Solar itu merupakan milik SAR, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek. Selain pemiliknya tersebut, dua orang sopir yakni W dan MK juga ditahan berikut barang bukti pikap KH 9295 FA dan KH 8174 AA yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
"Namun kami juga masih melakukan pengembangan, karena kemungkinan besar masih ada tersangka lain," lanjut Masriwiyono.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalani bisnis ilegal tersebut selama satu tahun terakhir. Mereka mendapatkan BBM itu dari para pemilik perahu kelotok yang ada di daerah itu. Sedangkan tersangka menjual kembali ke Sampit.
"Namun kami masih belum yakin solar itu didapat dari sopir-sopir kelotok, dan hal itu masih diselidiki," ungkap Masriwiyono.
Terungkapnya BBM ilegal tersebut bermula ketika anggota piket Polsek curiga dengan melintasnya mobil pikap bertutupkan terpal. Mereka langsung menghadangnya dan melakukan pemeriksaan. Ketika membuka tutup tersebut, ternyata pikap itu berisi drum minyak solar. Setelah diminta agar memberikan surat-suratnya, ternyata kedua sopir tersebut tidak bisa menunjukkannya.
Mendapatkan hal itu, merekapun langsung menahan pikap tersebut, dan memeriksa kedua tersangka berinisial W dan MK tersebut. Ketika diperiksa, mereka mengaku hanya tukang antar saja, dan memberitahu bahwa itu merupakan milik SAR. Solar itu disimpan di sebuah gudang yang berada di Desa Bagendang Hulu.
Mendapatkan keterangan itu, mereka langsung mendatangi tempat tersebut, dan menemukan 13.898 liter solar bersubsidi.
"Setelah kami temukan itu, pemilik langsung kami tangkap, dan membawanya ke mapolsek," kata Masriwiyono.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar hingga Rp40 miliar. (M HAMIM/m)


