PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan pihak sekolah agar hati-hati dalam mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

"Hati-hati dalam mengelolanya dan kepada semua kepala sekolah agar transparan dalam penggunaan dan pengelolaan dana BOSP ini," katanya saat membuka Bimtek pengelolaan BOSP, Kamis, 16 Maret 2023.

Menurutnya, semua pengeluaran yang memakai dana pemerintah harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Sebab itu peruntukan anggaran wajib digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.

Saat ini terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOSP sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Sebelumnya penyaluran Dana BOSP terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b.

Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan.

--page

Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50 persen adalah berdasarkan kepemilikan Silpa pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. (HENDRI/R)