PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

"Jadi, dapat dikatakan bahwa dana BOSP adalah program pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk meringankan biaya atau pendanaan pendidikan non personalia," katanya saat Bimetk Pengelolaan BOSP, Kamis, 16 Maret 2023.

Misalnya bantuan diberikan kepada siswa tidak mampu dan meringankan siswa lainnya dan sebagai pelaksana program wajib belajar serta perluasan akses untuk upaya peningkatan mutu pendidikan, karena hampir seluruh biaya kegiatan siswa dapat memanfaatkan dana BOSP tersebut. 

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOSP, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan diwajibkan untuk menyusun laporan hasil kegiatannya kepada Kemdikbud.

Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan data penerima bantuan, penyaluran dana, realisasi pelaksanaan anggaran, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan, hasil monitoring dan supervisi, serta pengaduan masalah.

--page

Sebab itu Bimtek ini menciptakan pengelolaan dana BOSP yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan pemahaman yang sama tentang komponen belanja yang dapat dibiayai dana BOSP.

Selain itu, juga diharapkan terwujudnya pengelolaan dana BOSP yang jujur dan transparan sesuai dengan juknis yang berlaku. Diharapkan dalam pengelolaan dana BOSP Reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi. (HENDRI/R)