BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya berhasil menangkap tersangka begal motor, yang merampas motor korban di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru pada 3 Maret 2023.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, tersangka dengan inial PJ ini telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.
"Cara tersangka merampas motor korban ini, dengan cara memaksa dan menghajar korban," kata Bayu Wicaksono, Kamis, 16 Maret 2023.
Adapun kronologis kejadiannya, yaitu bermula satu hari sebelum kejadian yaitu pada Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, teman pelapor bernama Yunus ini meminjam sepeda motor untuk membeli makan, namun keesokan harinya sekitar Pukul 07.00 WIB, Yunus kembali ke kontrakan oleh orang lain dan tidak membawa motor.
Lalu Yunus ditanya, perihal sepeda motor miliknya yang dipinjam sebelumnya kemana. Saat itu, Yunus menjelaksan bahwa ia dibegal oleh 3 orang yang tidak dikenal, di daerah pasar baru.
--page
Jadi, saat Yunus berjalan ke arah pasar baru dan berhenti untuk menelphone temanya, namun pada saat itu tidak masuk. Tak lama kemudian ia melihat ada 3 orang diatas motor.
Lalu Yunus dengan mendorong sepeda motornya, mendekati ke 3 orang tersebut dan bertanya kepada mereka perihal 'arah ke Bundaran Sampah lewat mana".
Tiba - tiba, kerah kaos Yunus ditarik oleh salah satu dari mereka yang mengakibatkannya jatuh bersama dengan sepeda motirnya. Lalu ia berusaha berdiri untuk mengambil handphonenya yang terjatuh di aspal, namun ia ditendang dari arah belakang sehingga tersungkur.
Selanjutnya, ia kembali diberdirika dengan kerah baju dipegangi dan ditarik keataa dan membuatbya susah bernfas.
Yunus pun mencoba untuk melepaskannya dengan meronta dan berhasil, lalu lari menyelamatkan diri menuju arah pasar dan bersembunyi di bawah meja orang berjualan pisang, sampai dengan pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB.
--page
Setelah itu, barulah ia memberanikan diri untuk keluar dan menuju ke lokasi kejadian, dengan maksud untuk mengecek barang-barang miliknya dan sepeda motor yang dipinjam dari temannya, namun sudah tidak ada.
Kemudian dia duduk disekitaran lokasi kejadian kemudian, dan didatangi warga, dan kemudian diantarkan balik ke kontrakan Pelapor.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
materil sebesar Rp. 7 juta rupiah," ungkapnya.
Diketahui, bahwa motor hasil merampas tersebut oleh tersangka digadaikan.
Adapun pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 KUH Pidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (DANANG/J)









