BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor meminta pemberian izin retail modern di wilayah ini harus seselektif mungkin.
"Saya sampaikan ke dinas terkait agar seselektif mungkin. Kita tidak mungkin menolak itu karena perkembangan kota dinilai dari itu. Tetapi harus seselektif mungkin jangan sampai masyarakat kita yang berdagang merasa dirugikan," ujarnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Ia meminta, sebelum penerbitan, perizinan harus dianalisis kepadatan penduduk serta besaran kebutuhan penduduk sekitar. Selain itu juga memerhatikan persetujuan masyarakat, terutama pedagang sekitar.
"Perizinan ini tidak akan terbit tanpa persetujuan masyarakat sekitar," kata Bupati.
Pengawasan jam operasional juga perlu diperketat dan harus sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
--page
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 7 menyebutkan, jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hari Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sementara jam kerja hypermarket, department store dan supermarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (DEWI PATMALASARI/Y)









