BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial G harus berurusan dengan hukum lantaran menerima gadai satu unit laptop hasil pencurian.
"Tersangka terjerat kasus tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, karena terbukti menerima gadai laptop hasil curian," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat konferensi pers, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia melanjutkan, tersangka ini menerima gadai laptop merek Acer yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan YS di rumah yang berada di jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo pada 13 Januari 2023.
"Tersangka menerima gadai Laptop Acer seharga Rp 1 juta dari pelaku pencurian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 480 Ke 1e dan ke 2e KUH Pidana.
--page
Adapun bunyi unsur Pasal 480 ke 1e KUHPidana, karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkarn, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Kemudian, unsur Pasal 480 ke 2e KUHPidana, barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang harus patut disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
"Ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya. (DANANG/Y)









