UNTUNG Marpaung (37 tahun), warga Jalan Gotong Royong, RT 34 di Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, pemilik senjata api (senpi) rakitan yang sempat melawan dengan cara menodongkan senjata ke salah satu aparat kepolisian setempat sehingga berhasil melarikan diri ke perkebunan warga di Jalan Irigasi, Desa Rodok ketika akan mau ditangkap di sana, akhirnya menye­rahkan diri ke polisi.


Sebelumnya, Untung sempat  menjadi  daftar penca­rian orang (DPO) dalam kasus tersebut. 


“Untung  menyerahkan diri ke Mapolsek Dusun Tengah, Jumat (4/3/2016) lalu,”  Kapolres Bartim AKBP Teguh Widodo, belum lama tadi.


Sebelum berhasil ditangkap, imbuh Teguh,  tersangka sempat dua kali kabur, sebelum akhirnya menyerahkan diri.


“Pada saat itu kita hanya mengamankan sepucuk sejata api laras pendek, dan sebilah pisau milik  tersangka, ketika melakukan penangkapan,” jelasnya.


Ia sempat melarikan diri lantaran sudah mengetahui kedatangan pihak kepoliosian yang sedang melakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap dirinya dengan cara kabur melalui pintu belakang rumah dan masuk hutan sekitar. 


Polisi yang melakukan penangkapan waktu itu terang Kapolres dipimpin langsung Kasad Reskrim AKP Keris Aji Wibisono. Dan pihaknya sempat melakukan penyisiran hutan selama satu jam, akan tetapi pelaku pelaku tidak ditemukan. Pada saat itu kita amankan sepucuk sejata api laras pendek, dan sebilah pisau dari tersangka.


“ Dari rumah tersangka Untung Marpaung ditemukan beberapa alat untuk merakit senjata api diantaranya yakni, seperti gerinda,dua gagang pistol, dua mandau,dua laptop serta bungkus plastik kecil yang diduga digunakan untuk memaket sabu-sabu,” ungkapnya. (AI/B-5)