BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri, akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya pada Kamis 16 Maret 2023 setelah memenangkan praperadilan yang mengabulkan permohonannya mencabut penetapan tersangka.
Jainudin Sapri dan stafnya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 silam. Namun, putusan praperadilan yang diambil memenangkan Jainudin Sapri.
Kuasa hukum Jainudin Sapri Wikarya F Dirun, merasa sangat bersyukur atas dibebaskannya kliennya.
"Kami sangat bersyukur pak Jainudin Sapri sudah dibebaskan dari rutan," Katanya, Jumat, 17 Maret 2023
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan permohonan Praperadilan Jainudin Sapri, mantan Plt kadis pendidikan kabupaten Katingan. Putusan tersebut dibacakan pada 14 Maret 2023.
--page
Yudi Eka Putra selaku Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan penetapan Jainudin Sapri sebagai tersangka dan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana Tunjangan Khusus bagi Guru (TKG) Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Disdik Katingan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian dalam amar putusannya Memerintahkan kepada termohon I untuk segera mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (APRIANDO/H)









