BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan memiliki izin edar atau label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantu pelaku usaha kecil menengah atau UKM mendapatkan kepercayaan konsumen.
"Khususnya usaha pangan olahan kiranya perlu mendapatkan izin edar BPOM. Namun sebelum melakukan pendaftaran izin edar pangan olahan pastikan produknya sudah memenuhi kriteria keamanan, mutu dan gizi," katanya, Jumat, 17 Maret 2023.
Para pelaku usaha yang bergerak di industri pangan olahan saat ini dimudahkan dalam melakukan pendaftaran izin edar.
Pasalnya pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.
Memiliki izin edar BPOM akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha, di antaranya produk dapat beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"tentunya juga dapat meningkatkan daya saing produk memperluas pemasaran produk, di dalam maupun di luar negeri dan produk dinyatakan telah memenuhi keamanan, mutu dan gizi," ungkapnya.
--page
Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pada aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. (HENDRI/R)









