PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengajak UMKM, khususnya yang tengah bergelut di industri rumahan dan memproduksi produk pangan, baik itu makanan atau minuman agar memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT).

"PIRT dapat menjadi jaminan produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat mengonsumsi produk tersebut," katanya, Jumat, 17 Maret 2023.

Maka dari itu, pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat yang harus dimiliki, hingga cara mengurus perizinannya. Hal ini pun sudah dilakukan Pemko dan BPOM lewat sosialiasi kepada pelaku usaha.

Izin PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Pada umumnya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Berdasarkan peraturan BPOM SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan.

--page

SPP-IRT diterbitkan oleh kepala daerah melalui Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. (HENDRI/r)